Tulisan ini berupakan pemaparan dari Ketua FUI Sumatera Utara, Ustad S.Timsar Zubil mengenai pembongkaran masjid di kota Medan dan sekitarnya. kejadiannya sangat memalukan karena yang melakukan adalah orang Islam baik pejabat dan pelaku eksekusi dilapangan sedangkan yang memerintahkan bukun orang muslim. Kejadian tersebut seperti yang terdapat pada vidio
M A L U !!!
"Sebagai ulama saya merasa malu dikota Medan sampai 12 Masjid dihancurkan untuk kepentingan bisnis..."
"Sebagai ulama saya merasa malu dikota Medan sampai 12 Masjid dihancurkan untuk kepentingan bisnis..."
Pernyataan di
atas diucapkan oleh Drs. KH Tengku Zulkarnain MM. ketika menjadi saksi ahli di
PN Medan dalam gugatan Perdata atas penghancuran Masjid At Thoyyibah oleh
preman-preman suruhan Direktur PT. MIL, Drs. Benny Basri, pada tanggal 10 Mei
2007.
Apabila
direnungkan pernyataan Drs. KH. Tengku Zulkarnain MM diatas patutlah kita
tercenung karenanya. Betapa tidak ? dari sekian banyak umat Islam, dan tidak
sedikit diantaranya berpredikat ulama atau ustadz tidak pernah ada yang
melintas dipikirannya untuk membuat pernyataan seperti yang dinyatakan ulama
asal Medan yang kini menjadi Wakil Sekjen MUI Pusat, itu sungguh bertolak
belakang dengan penanda tangan fatwa sesat MUI Kota Medan yang tanpa merasa
malu meminta kepada saya untuk berdamai. Hal itu disampaikannya ketika saya
telah selesai memberikan kesaksian dalam gugatan perdata kasus penghacuran
Masjid At Thoyyibah di PN Medan pada tanggal 27 Agustus 2012. Saya dan sang
Profesor bertemu di Masjid Pengadilan Tinggi Medan ketika akan sholat Zuhur.
Sang Profesor berkata :
"Bagaimana kalau kita berdamai saja ?
"
"Boleh,
asal dipenuhi syaratnya", jawab saya tegas.
"Apa
syaratnya ? nanti saya sampaikan sama Pak Beny, kalau perlu disuruh dia membuat
permintaan maaf kepada umat Islam, dimuat disurat kabar - surat kabar"
"Syaratnya
sederhana saja, bangun kembali Masjid At Thoyyibah dilokasi semula. Kalau
bersedia maka gugatan akan dicabut".
"Wah,
itu sulit. Karena dilokasi itu sudah dibangun ruko-ruko ...." Saya potong
bicaranya, dan dengan geram saya bilang:
"Menghancurkan
rumah ALLAH (Masjid) tidak sulit bagi kalian, tetapi kenapa sekarang mengatakan
sulit untuk membangun kembali masjid At Thoyyibah yang dihancurkan secara tidak
sah atau melawan hukum. Untuk diketahui kami bukan sekedar memperjuangkan fisik
bangunan masjid. Akan tetapi kami juga membela
Marwah, harkat dan martabat umat Islam yang telah dilecehkan, dinista
oleh si kafir Benny Basri dengan menghancurkan rumah ALLAH (Masjid At
Thoyyibah)”.
Dengan suara
lemah sang Professor berkata :
"Saya
kan cuma usul, kalau setuju saya sampaikan, kalau tidak, ya tidak apa",
katanya pasrah.
Beberapa
contoh lagi
Lain pula
ulah Professor yang satu lagi. Kepada warga (Jamaah Masjid Raudhatul Islam) dan
rekan-rekan dari Aliansi ormas Islam dikatakannya dia mendukung pembangunan
kembali Masjid Raudhatul Islam, dan bersedia membuat surat atas dukungannya
itu. Akan tetapi ketika diminta surat yang dijanjikannya itu, ternyata sang
Professor ingkar janji dia tidak merasa malu kepada ALLAH dan kepada
rekan-rekan Aliansi Ormas Islam beserta pengurus BKM Raudhatul Islam yang
datang berkunjung kerumahnya pada akhir Bulan Ramadhan 1433 H yang lalu.
Adapun Ketua
Komisi Fatwa yang pada pertemuan di kantor MUI Kota Medan tanggal 23 April 2007
menyatakan pendapatnya :
“Jangan dulu masjid
At Thoyyibah lama dibongkar, dan jangan pula masjid baru penganti diresmikan
sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung mengenai kasasi yang diajukan oleh
masyarakat”. Akan tetapi hanya berselang
3 hari kemudian, pada tanggal 26 April 2007 keluarlah fatwa MUI Kota Medan yang beliau sendiri turut menandatanganinya,
dan fatwa itulah yang dijadikan alasan pembenaran oleh Direktur PT. MIL untuk
menghancurkan masjid At Thoyyibah
Ketika saya
memberi kesaksian di PN Medan itu Kuasa hukum MUI Kota Medan, dalam
pembelaannya menyatakan bahwa fatwa MUI Kota Medan tentang Istibdal Masjid At
Thoyyibah tidak ada menyebutkan penghancuran Masjid tersebut. Pernyataannya itu
saya jawab :
"Saya
juga tidak mengatakan fatwa MUI Kota Medan menyebutkan penghancuran Masjid At
Thoyyibah, akan tetapi keterangan (keputusan) fatwa tersebut yang menyatakan
bahwa masjid baru pengganti telah layak untuk menggantikan masjid At Thoyyibah
lama. Dengan fatwa itulah Direktur PT. MIL berhasil mendapatkan dukungan Pemko Medan dan Kepolisian Daerah Sumatera
Utara. Oleh karena bila suatu objek telah diganti, maka objek yang digantikan
itu tentulah menjadi milik yang menggantikan, makanya PT. MIL merasa berhak
menghancurkan Masjid At Thoyyibah.
Beberapa hal
yang diuraikan diatas menunjukan sikap dan perbuatan dari mereka yang sudah
tidak punya rasa malu sehingga berakibat masjid At Thoyyibah luluh lantak oleh
palu godam preman-preman bayaran Direktur PT. MIL Drs. Benny Basri. Mereka tidak merasa
malu, tidak merasa terhina melihat rumah ibadahnya dihancurkan, melihat
bagaimana menara Masjid At Thoyyibah dalam sekejap rubuh oleh eskavator milik
Drs. Benny Basri. Mereka lupa kepada pernyataan imam-imam mereka bahwa
meskipun diganti yang lebih bagus Masjid tidak boleh di tukar jika tidak
dengan alasan yang Syar'i. Adapun kepentingan bisnis pengembang bukanlah alasan
yang Syar'i, jadi oleh sebab itu masjid At Thoyyibah tidak boleh dipindahkan.
Apalagi pada saat itu proses hukum (kasasi) status lahan dimana Masjid At
Thoyyibah berada belum diputus oleh Mahkamah Agung. Seyogyanya, jangankan
menghancurkan untuk membangunpun dalam keadaan status quo tidak dibenarkan.
Maka penghancuran Masjid At Thoyyibah adalah illegal, melawan hukum karena
tanpa perintah pengadilan. Ironinya penghancuran itu dilaksanakan dengan
pengamanan puluhan Satpol PP dan pasukan Brimob bersenjata lengkap.
Kenapa bisa
terjadi ?
Jawabannya
ialah, dikarenakan rasa malu sudah hilang sehingga perbuatan-perbuatan jahat,
seperti dusta, manipulasi data, suap menyuap dan perbuatan melawan hukum
lainnya dilakukan tanpa rasa malu sedikitpun sampai koruptor pun dianggap
sebagai pahlawan hanya karena dapat memberi uang dan jabatan. Naudzubillahi min
dzalik.
Semoga
Majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini terpelihara oleh rasa malu, bila
ada godaan mendatangi mereka
untuk mengalahkan ratusan warga
yang menjadi Penggugat. Amin ya Rabbal’alamin.
Jakarta,
7 September 2012
Wassalam
Sudirman Timsar Zubil
Ketua
Umum FUISU