Kamis, 04 Oktober 2012

MALU !!!!



Tulisan ini berupakan pemaparan dari Ketua FUI Sumatera Utara, Ustad S.Timsar Zubil mengenai pembongkaran masjid di kota Medan dan sekitarnya. kejadiannya sangat memalukan karena yang melakukan adalah orang Islam baik pejabat dan pelaku eksekusi dilapangan sedangkan yang memerintahkan bukun orang muslim.  Kejadian tersebut  seperti yang terdapat pada vidio                 
M A L U !!!

"Sebagai ulama saya merasa malu dikota Medan sampai 12 Masjid dihancurkan untuk kepentingan bisnis..."
Pernyataan di atas diucapkan oleh Drs. KH Tengku Zulkarnain MM. ketika menjadi saksi ahli di PN Medan dalam gugatan Perdata atas penghancuran Masjid At Thoyyibah oleh preman-preman suruhan Direktur PT. MIL, Drs. Benny Basri, pada tanggal 10 Mei 2007.
Apabila direnungkan pernyataan Drs. KH. Tengku Zulkarnain MM diatas patutlah kita tercenung karenanya. Betapa tidak ? dari sekian banyak umat Islam, dan tidak sedikit diantaranya berpredikat ulama atau ustadz tidak pernah ada yang melintas dipikirannya untuk membuat pernyataan seperti yang dinyatakan ulama asal Medan yang kini menjadi Wakil Sekjen MUI Pusat, itu sungguh bertolak belakang dengan penanda tangan fatwa sesat MUI Kota Medan yang tanpa merasa malu meminta kepada saya untuk berdamai. Hal itu disampaikannya ketika saya telah selesai memberikan kesaksian dalam gugatan perdata kasus penghacuran Masjid At Thoyyibah di PN Medan pada tanggal 27 Agustus 2012. Saya dan sang Profesor bertemu di Masjid Pengadilan Tinggi Medan ketika akan sholat Zuhur. Sang Profesor berkata :
 "Bagaimana kalau kita berdamai saja ? "
"Boleh, asal dipenuhi syaratnya", jawab saya tegas.
"Apa syaratnya ? nanti saya sampaikan sama Pak Beny, kalau perlu disuruh dia membuat permintaan maaf kepada umat Islam, dimuat disurat kabar - surat kabar"
"Syaratnya sederhana saja, bangun kembali Masjid At Thoyyibah dilokasi semula. Kalau bersedia maka gugatan akan dicabut".
"Wah, itu sulit. Karena dilokasi itu sudah dibangun ruko-ruko ...." Saya potong bicaranya, dan dengan geram saya bilang:
"Menghancurkan rumah ALLAH (Masjid) tidak sulit bagi kalian, tetapi kenapa sekarang mengatakan sulit untuk membangun kembali masjid At Thoyyibah yang dihancurkan secara tidak sah atau melawan hukum. Untuk diketahui kami bukan sekedar memperjuangkan fisik bangunan masjid. Akan tetapi kami juga membela  Marwah, harkat dan martabat umat Islam yang telah dilecehkan, dinista oleh si kafir Benny Basri dengan menghancurkan rumah ALLAH (Masjid At Thoyyibah)”.
Dengan suara lemah sang Professor berkata :
"Saya kan cuma usul, kalau setuju saya sampaikan, kalau tidak, ya tidak apa", katanya pasrah.
Beberapa contoh lagi
Lain pula ulah Professor yang satu lagi. Kepada warga (Jamaah Masjid Raudhatul Islam) dan rekan-rekan dari Aliansi ormas Islam dikatakannya dia mendukung pembangunan kembali Masjid Raudhatul Islam, dan bersedia membuat surat atas dukungannya itu. Akan tetapi ketika diminta surat yang dijanjikannya itu, ternyata sang Professor ingkar janji dia tidak merasa malu kepada ALLAH dan kepada rekan-rekan Aliansi Ormas Islam beserta pengurus BKM Raudhatul Islam yang datang berkunjung kerumahnya pada akhir Bulan Ramadhan 1433 H yang lalu.
Adapun Ketua Komisi Fatwa yang pada pertemuan di kantor MUI Kota Medan tanggal 23 April 2007 menyatakan pendapatnya :
“Jangan dulu masjid At Thoyyibah lama dibongkar, dan jangan pula masjid baru penganti diresmikan sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung mengenai kasasi yang diajukan oleh masyarakat”. Akan tetapi  hanya berselang 3 hari kemudian, pada tanggal 26 April 2007 keluarlah fatwa MUI Kota Medan  yang beliau sendiri turut menandatanganinya, dan fatwa itulah yang dijadikan alasan pembenaran oleh Direktur PT. MIL untuk menghancurkan masjid At Thoyyibah  
Ketika saya memberi kesaksian di PN Medan itu Kuasa hukum MUI Kota Medan, dalam pembelaannya menyatakan bahwa fatwa MUI Kota Medan tentang Istibdal Masjid At Thoyyibah tidak ada menyebutkan penghancuran Masjid tersebut. Pernyataannya itu saya jawab :
"Saya juga tidak mengatakan fatwa MUI Kota Medan menyebutkan penghancuran Masjid At Thoyyibah, akan tetapi keterangan (keputusan) fatwa tersebut yang menyatakan bahwa masjid baru pengganti telah layak untuk menggantikan masjid At Thoyyibah lama. Dengan fatwa itulah Direktur PT. MIL berhasil mendapatkan dukungan  Pemko Medan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Oleh karena bila suatu objek telah diganti, maka objek yang digantikan itu tentulah menjadi milik yang menggantikan, makanya PT. MIL merasa berhak menghancurkan Masjid At Thoyyibah.
Beberapa hal yang diuraikan diatas menunjukan sikap dan perbuatan dari mereka yang sudah tidak punya rasa malu sehingga berakibat masjid At Thoyyibah luluh lantak oleh palu godam preman-preman bayaran Direktur  PT. MIL Drs. Benny Basri. Mereka tidak merasa malu, tidak merasa terhina melihat rumah ibadahnya dihancurkan, melihat bagaimana menara Masjid At Thoyyibah dalam sekejap rubuh oleh eskavator milik Drs. Benny Basri. Mereka lupa kepada pernyataan imam-imam mereka  bahwa  meskipun diganti yang lebih bagus Masjid tidak boleh di tukar jika tidak dengan alasan yang Syar'i. Adapun kepentingan bisnis pengembang bukanlah alasan yang Syar'i, jadi oleh sebab itu masjid At Thoyyibah tidak boleh dipindahkan. Apalagi pada saat itu proses hukum (kasasi) status lahan dimana Masjid At Thoyyibah berada belum diputus oleh Mahkamah Agung. Seyogyanya, jangankan menghancurkan untuk membangunpun dalam keadaan status quo tidak dibenarkan. Maka penghancuran Masjid At Thoyyibah adalah illegal, melawan hukum karena tanpa perintah pengadilan. Ironinya penghancuran itu dilaksanakan dengan pengamanan puluhan Satpol PP dan pasukan Brimob bersenjata lengkap.
Kenapa bisa terjadi ?
Jawabannya ialah, dikarenakan rasa malu sudah hilang sehingga perbuatan-perbuatan jahat, seperti dusta, manipulasi data, suap menyuap dan perbuatan melawan hukum lainnya dilakukan tanpa rasa malu sedikitpun sampai koruptor pun dianggap sebagai pahlawan hanya karena dapat memberi uang dan jabatan. Naudzubillahi min dzalik.
Semoga Majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini terpelihara oleh rasa  malu, bila  ada godaan mendatangi mereka  untuk mengalahkan ratusan  warga yang menjadi Penggugat. Amin ya Rabbal’alamin.
                                                                        Jakarta, 7 September 2012
                                                                                    Wassalam
                                                                         Sudirman Timsar Zubil
                                                                          
Ketua Umum FUISU